Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi
pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar,
telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya
standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi
para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
Jika di bandingkan antara Profesi IT
di Indonesia dengan negara lain contohnya jepang agak berbeda jauh dari masalah
kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan Mengadaptasi aturan penggunaan Model
sertifikasi dimana pemberian sertifikasi ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian,
lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi
tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk
sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang
teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda
dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah
independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam
satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah
suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan
untukbandingkan antara Profesi IT di Indonesia dengan negara lain contohnya
jepang agak berbeda jauh dari masalah kualitasnya. Jepang membuat sendiri dan
Mengadaptasi aturan penggunaan Model sertifikasi dimana pemberian sertifikasi
ini bisa dijelaskan dibawah :
Sertifikasi berbeda dengan ujian,
lisensi ataupun registrasi. Registrasi mungkin berguna untuk statistik, tetapi
tidak praktis untuk diterapkan akan lebih bermanfaat dengan sertifikasi. Untuk
sertifikasi, inisiatif harus lahir dari sektor industri dan untuk bidang
teknologi informasi sebaiknya berfokus pada model SRIG-PS.
Sertikasi pada model SRIG-PS berbeda
dengan badan lain seperti IEEE. Sertifikasi pada model SRIG-PS adalah
independen, obyektif, dan tugas yang regular bagi kepentingan profesional dalam
satu atau lebih area di teknologi informasi. Sedangkan sertifikasi IEEE adalah
suatu jaminan tertulis, yang merupakan suatu demonstrasi formal yang merupakan
konfirmasi dan merupakan suatu sistem atau komponen dari suatu persyaratan
tertentu dan diterima untuk keperluan operasi.
Sertifikasi ini memiliki tujuan
untuk:
- Membentuk tenaga praktisi TI yang
berkualitas tinggi,
- Membentuk standar kerja TI yang
tinggi,
- Pengembangan profesional yang
berkesinambungan.
Sedangkan bagi tenaga TI profesional
tersebut:
- Sertifikasi ini merupakan pengakuan
akan pengetahuan yang kaya (bermanfaat bagi promosi, gaji),
- Perencanaan karir
- Profesional development
- Meningkatkan international
marketability.
Ini sangat penting dalam kasus,
ketika tenaga TI tersebut harus bekerja pada perusahaan multinasional. — –
Perusahaan akan mengakui keahliannya apabila telah dapat menunjukkan sertifikat
tersebut.
Dengan metode sertifikasi tersebut,
maka seorang profesi akan ditempatkan pada jabatan yang sesuai dengan
kemampuannya. Sedangkan di Indonesia sertifikasi Internasional dipakai untuk
perencanaan karir. Hal itu dikarenakan masih banyaknya profesi yang menduduki
lebih dari satu pekerjaan. Contohnya seorang programer di suatu perusahaan juga
mengolah database perusahaan tersebut. Hal ini bisa juga diartikan seorang
pegawai menduduki dua jabatan sekaligus, yaitu programer dan DBA
Sumber:
http://wendiadiwena.blogspot.com/2011/05/standar-profesi-di-indonesia-dan.html
Langganan:
Postingan (Atom)
Pengikut
Diberdayakan oleh Blogger.